Pengertian Bela Negara

Pengertian Bela Negara

Pksbandungkota – Sebagai warga negara Indonesia, kita berkewajiban untuk mempertahankan negara tercinta dari segala ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Walaupun bangsa Indonesia sekarang sudah merdeka, namun kita tetap memiliki kewajiban untuk menjaga dan mempertahankannya, salah satunya adalah mewujudkan kemerdekaan tersebut. Salah satu warisan terbesar para pendiri bangsa ini yang dapat kita jadikan pedoman untuk mencapai kemerdekaan adalah Pancasila dan Konstitusi.

 

Pengertian Bela Negara

Mendukung Negara adalah tekad, perilaku, dan sikap warga negara yang dilaksanakan secara utuh, teratur, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungannya. tentang “keberadaan” kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Bela negara juga dapat diartikan sebagai suatu konsep yang dikembangkan oleh aparatur legislatif dan pejabat tinggi suatu negara dalam kaitannya dengan patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen suatu negara dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian negara. . .

 

Secara fisik dapat diartikan sebagai upaya mempertahankan diri dari serangan fisik atau agresi dari pihak-pihak yang mengancam eksistensi negara, sedangkan secara tidak fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk berperan aktif dalam kemajuan bangsa dan negara. moral, sosial, budaya, sarana pendidikan, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membentuk bangsa.

 

Letakkan bagian bawah a

Dasar hukum dan penyelenggaraan bela negara sejalan dengan situasi dan kondisi, demikian pula dengan ancaman terhadap negara. Di sisi lain, situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan di Indonesia terbagi dalam beberapa periode, sehingga bentuk ancaman pada setiap periode akan mencerminkan dasar hukum dan pelaksanaan bela negara.

Pada masa Orde Lama, ancaman yang mereka hadapi adalah ancaman fisik, baik dari dalam maupun dari luar. Ancaman internal diwujudkan dalam bentuk pemberontakan, sedangkan ancaman internal diwakili oleh serangan pasukan sekutu dan Belanda dan Dainipon. Sehubungan dengan ancaman tersebut, maka pada tahun 1954 Undang-Undang Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) no. 29 Tahun 1954. Sebagai implementasinya, dilakukan pendidikan pendahuluan tentang perlawanan rakyat yang berujung pada organisasi perlawanan rakyat (PRO) tingkat desa, yang kemudian menjadi organisasi keamanan desa (OKD). Organisasi Keamanan Sekolah (OKS) dilatih di sekolah-sekolah.

Pada masa orde lama dan reformasi, ancaman berupa tantangan non fisik dan keresahan sosial. Masalah bela negara menyangkut berbagai aspek kehidupan berbangsa yang tidak lepas dari lingkungan strategis, baik internal maupun eksternal, langsung maupun tidak langsung. Rumus bela tanah air: menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara.

Tahukah anda tentang perkecambahan kacang hijau?

Sesuai dengan perkembangan zaman, UU no. 29 Tahun 1954 diganti dengan UU no. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia. Sebagai perwujudan, pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) dilaksanakan, sebelum sasaran objek di lingkungan kerja, lingkungan masyarakat, dan lingkungan pendidikan.

 

Pengertian Bela Negara Menurut Hukum

Menurut hukum n. 20 Tahun 1982 Bab I Pasal 1 ayat 2, bela negara adalah penetapan, sikap, dan tindakan warga negara secara tertib, utuh, terpadu, dan berkesinambungan berdasarkan cinta tanah air, hati nurani bangsa, dan negara Indonesia. negara dan keyakinan akan kekuatan Pancasila sebagai ideologi negara dan kemauan untuk berkorban untuk menghilangkan ancaman, baik eksternal maupun internal negara, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Bela kebugaran dapat diartikan sebagai “segala upaya untuk mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan rasa cinta tanah air dan berperan aktif dalam kemajuan bangsa”. Dalam pertahanan fisik negara, keikutsertaan warga sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak konstitusional dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia. Padahal, sebagaimana diatur dalam UU no. 3 Tahun 2002 dan menurut doktrin sistem pertahanan semesta, eksekusi dilakukan oleh orang-orang terlatih (ratih) yang terdiri dari berbagai elemen seperti resimen mahasiswa, perlawanan rakyat, perlindungan sipil, Babinsa, mitra OKP yang telah mengikuti pendidikan dasar , militer dan jenis lainnya. Orang-orang yang dilatih memiliki empat fungsi, yaitu ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keselamatan rakyat dan perlawanan rakyat.